KEUTAMAAN PUASA SYAWAL

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

Asy-Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim menulis dalam Shahih Fiqih Sunnah: Disunnahkan untuk melakukan puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan –tanpa keharusan untuk dilakukan secara berkesinambungan- karena puasa ini setara dengan puasa satu tahun, seperti diriwayatkan dari Abu Sa`id Al-Khudri –radhiyallahu `anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh”. (Riwayat Muslim no. 1164).

Apa Ganjaran Keutamaan Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal?

1). Puasa tersebut setara dengan puasa satu tahun.

Yang demikian itu terjadi karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya, sehingga puasa Ramadhan setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari setara dengan dua bulan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Tsauban –radhiyallahu `anhu- dari Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan maka satu bulan setara pahalanya seperti sepuluh bulan, dan (bila ditambah lagi) puasa enam hari setelah idul fitri maka dengan itu menjadi sempurna satu tahun”. (Riwayat Ahmad [V/280], An-Nasa’I di dalam Al-Kubro no. 2860, Ibnu Majah no. 1715). (Lihat Shahih Fiqih Sunnah [II/134] Karya Asy-Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim).

Mengapa Puasa Ramadhan ditambah puasa 6 hari di bulan Syawal pahalanya setara dengan setahun?

Karena puasa 1 bulan Ramadhan adalah 30 hari yang bila dilipatgandakan pahalanya 10 kali lipat maka sama dengan puasa 300 hari, sedangkan puasa 6 hari di bulan Syawal yang bila dilipatgandakan pahalanya 10 kali lipat maka sama dengan puasa 60 hari, sehingga jika digabungkan kedua jenis puasa tersebut menjadilah puasa 360 hari alias satu tahun. Hal ini karena Allah berfirman:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

Artinya: “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya”. (Surat Al-An`am: 160).

Ini merupakan balasan paling sedikitnya, dan bisa menjadi banyak tergantung niatnya, keikhlasannya, aqiidahnya, keimanannya.

2). Amalan sunnah bisa menambal kekurangan pada amalan wajib, demikian pula dalam ibadah puasa. Puasa 6 hari di bulan Syawal bisa menyempurnakan apa yang kurang dari puasa Ramadhan.

Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah -`Azza wa Jalla- berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu: Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah?. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya. Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini”. (Riwayat Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Al-Imam Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

3). Ketaatan yang dilakukan seseorang adalah pertanda bahwa ketaatan sebelumnya merupakan amalan yang diterima oleh Allah. Barangsiapa yang puasa 6 hari di bulan Syawal semoga hal itu menjadi pertanda bahwa puasa Ramadhannya diterima di sisi Allah Ta`ala.

Ibnu Rajab mengatakan: “sesungguhnya kembali berpuasa setelah berpuasa Ramadhan adalah pertanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah Ta`ala apabila menerima amalan seorang hamba niscaya Dia akan memberi taufiq untuk dapat mengerjakan amalan shalih lagi setelahnya. Sebagaimana para salaf bertutur: Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan”. (Lihat Latha’iful Ma`arif hal. 388 Cet. Al-Maktab Al-Islamiy Karya Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali).

4). Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah setelah dimudahkan berpuasa Ramadhan.

Sesungguhnya puasa Ramadhan akan menjadikan sebab terampuninya dosa-dosa di masa lalu, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam-:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa (di Bulan) Ramadhan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu”. (Riwayat Bukhari no. 38, dan Muslim no. 760, dari Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu ’anhu-).

Dan tentu pengampunan dosa adalah sebuah nikmat yang besar yang wajib disyukuri, maka kembali berpuasa setelah Ramadhan (6 hari di bulan Syawal) merupakan bentuk bersyukur atas nikmat ini, tidak ada nikmat yang lebih agung disbanding diampuninya dosa-dosa. Bahkan Nabi sampai bengkak-bengkak kedua kaki beliau, dan ketika ditanyakan kepada beliau: apakah engkau masih melakukan ini semua padahal Allah telah mengampunimu dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang? Beliau justru menjawab:

أَفَلَا أَكُونَ عَبْدًا شَكُوراً

Artinya: “Tidakkah aku pantas menjadi hamba yang bersyukur??”. (Riwayat Al-Bukhari no. 4557 dan Muslim no. 2820).

Kemudian, di antara contoh bentuk syukur adalah dengan berdzikir kepada Allah, bukankah Allah Ta`ala memerintahkan untuk bersyukur atas nikmat puasa Ramadhan dengan cara menampakkan dzikir (takbir mengagungkan Allah di akhir Ramadhan), dan dengan sejenisnya sebagai wujud syukur? Allah berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”. (Surat Al-Baqarah: 185).

Kesyukuran tersebut karena seorang hamba telah diberi taufiq oleh Allah untuk berpuasa Ramadhan, dan telah ditolong oleh Allah untuk menunaikannya, dan mendapat ampunan Allah karenanya, maka hendaknya ia berpuasa (6 hari di bulan Syawal) sebagai balasannya (bentuk syukurnya). (Disarikan dari Latha’iful Ma`arif hal. 388-289 Cet. Al-Maktab Al-Islamiy Karya Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali).

5). Kembalinya seseorang untuk berpuasa (6 hari di bulan Syawal) setelah Idul Fitri adalah pertanda seseorang memiliki semangat dalam berpuasa, dan pertanda bahwa ia tidak bosan dan tidak merasa berat dan tidak membenci amalan tersebut.

Sesungguhnya suatu amalan yang seorang hamba terus mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan tersebut di bulan Ramadhan mestinya tidak menjadi mandeg dengan berlalunya Ramadhan, bahkan mestinya ia tetap dikerjakan setelah Ramadhan selama masih hidup.

Karena banyak manusia yang yang justru senang dengan berhentinya bulan Ramadhan karena merasa terbebani dengannya, bosan karenanya, dan merasa penat di dalam hari-harinya. Siapa yang demikian perasaannya niscaya ia tidak akan segera berpuasa (6 hari di bulan Syawal).

Kembalinya seseorang untuk berpuasa (6 hari di bulan Syawal) setelah Idul Fitri adalah pertanda semangat seseorang memiliki semangat dalam berpuasa, dan pertanda bahwa ia tidak bosan dan tidak merasa berat dan tidak membenci amalan tersebut. (Disarikan dari Latha’iful Ma`arif hal. 390 Cet. Al-Maktab Al-Islamiy Karya Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali).

Bolehkah Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal Sebelum Menyelesaikan Hutang Qhadha Ramadhan?

Sebaiknya selesaikan terlebih dahulu hutang qhadha’ Ramadhan, karena hutang Ramadhan hukumnya WAJIB untuk dibayar, sedangkan puasa sunnah hukumnya adalah sunnah, maka yang wajib lebih dicintai oleh Allah untuk ditunaikan ketimbang yang sunnah, sebagaimana Rasulullah –shallallahu `alahi wa sallam- bersabda:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

Artinya: (Allah berfirman dalam hadits qudsi): Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. (Riwayat Al-Bukhari no. 6502).

Sebaiknya selesaikan terlebih dahulu hutang qhadha’ Ramadhan, karena itu pertanda seorang segera hamba membesakan dirinya dari kewajibannya.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Apabila seorang wanita memiliki utang puasa Ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai membayar (qadha) puasa Ramadhan. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam-: “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sedangkan orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan maka mereka belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan Syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu` Fatawa [XIX/20]).

Abu Zur`ah Al-`Iraqi -rahimahullah- berkata: “(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala POKOK SUNNAH PUASA walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena haditsnya menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika ia pernah tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal”. (Lihat Hasyiah Al-Jamal ‘Alaa Syarh Al-Manhaj Hal. 470 Karya Al-‘Allamah Sulaiman bin Umar bi Manshur (w. 926 H).

Kapan seseorang boleh memulai puasa Syawal?

Mereka boleh memulainya pada tanggal 2 Syawal, dan boleh mengkondisikannya dengan menunda beberapa hari mengingat hari-hari di awal syawal adalah hari berkunjung, bersenang-senang, makan dan minum, sehingga menundanya untuk menjaga perasaan tuan rumah atau membahagiakan shahabat yang mengajak menikmati makanannya maka hendaknya tidak mengecewakan saudaranya dengan alasan sedang berpuasa, karena keharmonisan persaudaraan juga perkara yang dijunjung tinggi dalam agama kita yang tidak kalah penting dengan keutamaan puasa sunnah.

Dan telah datang keterangan dari Nabi bahwa ketika Beliau diundang oleh seorang shahabatnya dari kalangan Anshor untuk menikmati hidangan bersama sebagian shahabatnya, lalu ada sahabatnya yang menjauh dan mengatakan : sungguh aku sedang berpuasa (sunnah), maka Nabi mengatakan kepadanya: Sungguh saudaramu telah bersusah payah untukmu, jadi batalkanlah puasamu dan berpuasalah di hari lainnya!

Pada hari-hari ied, terutama hari kedua dan ketiga, bahkan ke empat atau pun ke lima kalo di negeri kita Indonesia, terkadang sampai satu pekan masih ada agenda kunjung-mengunjungi, tentu seseorang akan senang dan lega ketika melihat tamunya menikmati hidangannya.Sehingga keadaan seseorang bersegera untuk berpuasa pada hari kedua dan ketiga hendaknya dikondisikan kembali.

Al-Imam An-Nawawi berkata: jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. (Lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim [IX/210]).

Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, hal ini tidak hanya khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama.

Berdasarkan keterangan ini, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mempersulit dirinya dalam bersilaturrahim, berkunjung dan membahagiakan kerabatnya dan orang yang menziarahinya pada hari-hari `Ied. Toh berpuasa 6 hari di bulan Syawal ini Allah telah melapangkan untuk hamba-hamba-Nya bahwa mereka bisa melaksanakannya sepanjang masih berada dalam durasi bulaN Syawal, tidak terikat harus di awalnya saja.

Allahu A`lam.

|Kotaraya – Palu – Sulawesi Tengah. Ahad 05 Sywal 1440 H/ 09 Juni 2019 M.

(Artikel Ini Pernah Dimuat Dalam Akun Facebook Abu Uwais Musaddad Pada Status No. 1235).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *