HIJAB SYAR`I, LEBIH TERHORMAT DAN TIDAK DIGANGGU LAKI-LAKI

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

Jilbab adalah kewajiban bukan pilihan, bagi wanita yang sudah baligh bukan bagi wanita yang sudah baik. karena Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surat Al-Ahzab: 59).

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Menulis: Setiap Muslimah wajib memakai busana, hijab dan jilbab yang syar`i yang menutup seluruh tubuhnya, supaya mereka dikenal sebagai wanita Muslimah YANG TERHORMAT dan agar tidak diganggu oleh laki-laki, juga agar terhindar dari ancaman masuk Neraka.

Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (mengenakan busana) Muslimah dan hijab yang sesuai dengan syari`at Islam, yaitu sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.

3. Kainnya harus tebal, tidak boleh tipis (transparan).

4. Harus longgar dan tidak ketat.

5. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Sebab dalam syari`at Islam telah ditetapkan bahwa kaum Muslimin tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, hari raya, dan BERPAKAIAN dengan pakaian khas mereka.

8. Bukan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas).

9. Diutamakanberwarna gelap (hitam, coklat, dan semisalnya).

10. Dilarang memakai pakaian yang terdapat gambar makhluk yang bernyawa. Larangan ini sebenarnya berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

(Diringkas Dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Thn. XVI/Rabii`ul Awwal 1434 H/Maret 2013 M. Hal. 19).

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Selasa 13 Rabii`ul Awwal 1438 H/13 Desember 2016 M.

(Artikel Ini Pernah Dimuat Dalam Akun Facebook Abu Uwais Musaddad Pada Status No. 1110).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *