BOLEHKAH LAKI-LAKI BERHIAS DENGAN MEMAKAI EMAS PUTIH?

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

Tanya: Bolehkah Laki-Laki Berhias Dengan Memakai Emas Putih???

Hamba Allah – Di Palasa Sulawesi Tengah.

Jawab:

Berhias adalah memperelok diri dengan pakaian atau perhiasan yang indah-indah, dalam agama Islam, berhiasa adalah sesuatu yang dianjurkan, karena Rasulullah menyebutkan bahwa Allah menyukai keindahan. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu”, lalu ada seorang yang berkata: “Sesungguhnya ada seseorang yang suka jika pakaiannya indah dan sandalnya bagus”. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Beliau Melanjutkan Sabdanya: Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (Riwayat Muslim no. 91, At-Tirmidzi no. 1998, Abu Dawud no. 4091, Musnad Imam Ahmad 1/399).

Namun pun demikian bagi laki-laki tidak selayaknya tidak sembarangan berhias, bahkan harus memperhatikan tuntunan syariat dalam hal ini, misalnya dalam berhias bagi laki-laki dituntut untuk:

  1. Menutup aurat
  2. Tidak menyerupai orang kafir
  3. Tidak berdandan seperti berdandannya orang musyrik
  4. Tidak bermaksud untuk kesombongan
  5. Tidak Menyerupai pakaian lawan jenis
  6. Tidak menjulurkan pakaian baik celana atau pun sarung melebihi mata kaki
  7. Tidak bergaya untuk niatan tampil beda dengan masyarakat pada umumnya
  8. Tidak memakai sutra
  9. Tidak memakai pakaian merah menyala polos
  10. Tidak memakai pakaian bergambar makhluk hidup
  11. Tidak memakai wewangian za`faran
  12. Tidak Memakai cincin besi murni
  13. Tidak memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah
  14. Tidak menyemir rambut rambut dengan warna hitam
  15. Tidak mencukur rambut dengan model mencukur sebagian rambut dan menyisakan yang lainnya.
  16. Tidak mencabut uban
  17. Tidak mencukur jenggot
  18. Tidak mengikat/mengucir jenggot
  19. Tidak memanjangkan kuku
  20. Tidak memakai emas.

Menyoal pertanyaan di atas, maka kita akan sedikit melihat lebih dekat tentang larangan memakai emas bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah -radliyallaahu ‘anhu-, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Artinya: “Bahwasannya beliau melarang memakai cincin dari emas”. (Riwayat Al-Bukhaariy no. 5864, Muslim no. 2089, An-Nasaa’i no. 5186).

Warna dasar emas memang sebenarnya adalah kuning, namun warna emas dapat diatur sesuai dengan keinginan dengan mencampurkan sejumlah logam lain ke dalamnya. Dengan menambahkan tembaga ternyata emas bisa menjadi kemerah-merahan, dengan menambahkan perak ternyata emas akan memberi kesan kehijau-hijauan, demikian pula emas dengan warna putih adalah karena adanya unsur penambahan palladium atau nikel.

Jika emas putih yang dimaksud penanya adalah campuran dari emas murni maka bagi laki-laki haram memakainya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah di atas.

Dalam lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan bahwa hukum emas putih dikembalikan kepada kandungan emas itu sendiri. “Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsur pembuatannya bukan emas, maka boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791).

Jadi, apapun namanya, emas putih atau apalah, bila terkandung unsur emas maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki. Berbeda bila walau pun –misalnya- namanya disematkan kata emas putih namun unsur-unsurnya bukan dari emas niscaya boleh dipakai bagi laki-laki.

Allahu A`lam.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Ahad 16 Shafar 1439 H/05 Nopember 2017 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *