FAIDAH HADITS RIYADHUSH-SHALIHIN (Hadits Ke 180) TENTANG ORANG YANG DITITIPI DUIT/HARTA KAUM MUSLIMIN
Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais
وَعَنْ أَبِي موسى الأَشْعَرِيِّ رضيَ اللَّهُ عنه ، عن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ قال: الخَازِنُ المُسْلِمُ الأَمِينُ الذي يُنَفِّذُ ما أُمِرَ بِهِ ، فَيُعْطِيهِ كَامِلاً مَوفَّراً ، طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلى الذي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ المُتَصَدِّقَيْنِ
Artinya: “Dan dari Abu Musa Al-Asy’ariy -radhiyallahu `anhu- dari Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda: Bendahara muslim yang amanat adalah yang melaksanakan apa yang diamanatkan/diperintahkan kepadanya (dari penderma/donator *pent), kemudian memberikan secara sempurna, lapang, dan senang hati kepada orang yang diperintahkan untuk diberi, maka ia (orang yang dititipi amanat donasi) termasuk orang-orang yang mendapat pahala sedekah tersebut”. (Riwayat Al-Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023).
SYARAH SINGKAT:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Lafadz Khaazin sebagai mubtada’ dan ahadul mutashaddiqin sebagai khabarnya, maksudnya adalah orang yang ditugasi (bahasa kita mungkin semisal relawan*pent) yang memiliki empat sifat ini yaitu:
1). Muslim
2). Amanat
3). Melaksanakan apa yang diperintahkan donatur
4). Hatinya senang (tidak sempit dada, ikhlas, tidak hasad *pent)
SIFAT YANG PERTAMA, sifat muslim ini sebagai lawan dari sifat kafir. Bendahara/relawan/orang yang diamanahi jika dia kafir walaupun amanah melaksanakan apa yang diperintahkan, maka tetap saja tidak ada pahala baginya. Karena kekafiran tidak akan menyebabkan mereka mendapat pahala dari amal kebaikan yang mereka lakukan. Allah berfirman:
وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا ٢٣
Artinya: “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan”. (Surat Al-Furqan: 23).
Allah juga berfirman:
…… وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢١٧
Artinya: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Surat Al-Baqarah: 217).
Adapun bila ia berbuat kebaikan, lalu masuk ke dalam agama Islam, maka kebaikan yang telah lalu akan terselamatkan dan akan diberikan pahalanya.
SIFAT YANG KEDUA, amanah. Yaitu terpercaya, melaksanakan amanat yang diberikan kepadanya, ia menjaga harta dan tidak merusaknya dan tidak pula mengambilnya serta tidak menyia-nyiakannya.
SIFAT YANG KETIGA, melaksankan apa yang diperintahkan, yakni melakukannya. Karena bisa jadi di antara mereka ada yang amanah namun pemalas. Orang yang memiliki sifat ini adalah terpercaya, melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya , sehingga terkumpullah dua sifat, kuat dan terpercaya.
SIFAT YANG KEEMPAT, baik jiwa dan perilakunya. Ketika ia melaksanakan dan memberikan apa yang diamanahkan kepadanya maka ia melaksanakannya dengan lapang dada yakni tidak mengharapkan sesuatu dari orang yang diberi, atau ingin mendapatkan kemuliaan, akan tetapi ia memberikannya dengan keikhlasan hati, MAKA DIA TERMASUK ORANG YANG BERSEDEKAH WALAUPUN IA TIDAK MEMBERIKAN SEPESERPUN DARI HARTANYA.
Contohnya adalah, jika ada seseorang yang memiliki harta, dan ia memiliki petugas atau orang yang hendak dititipi, ia seorang muslim yang amanah, menunaikan apa yang diperintahkan, dan memberikan kepada yang berhak dengan sepenuh hati (ikhlas), jika orang yang memiliki hrta tadi berkata kepadanya: “wahai fulan, berikanlah ini kepada orang fakir 10.000 riyal”. Lalu ia memberikannya sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam-, MAKA SEAKAN-AKAN IA SEPERTI ORANG YANG BERSEDKAH 10.000 RIYAL TANPA DIKURANGI SEDIKITPUN DARI PAHALA ORANG YANG BERSEDEKAH, itu adalah keutamaan dari Allah Ta`ala. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 2 hal. 380-381, Cetakan Madaarul Wathan. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).
FAIDAH HADITS:
1). Tidak mengapa mewakilkan pembagian sedekah kepada orang lain. Terutama sedekah tathawwu` (yang bersifat sukarela), karena dalam sedekah yang demikian terdapat kerahasiaan amal. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).
2). Diperbolehkan mengangkat seorang penjaga harta, semisal bendahara pribadi, yang demikian bukan termasuk perbuatan sombong dan bukan pula termasuk hal yang mubadzir. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 241 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).
3). Memiliki harta yang banyak bukanlah suatu dosa. (Idem).
4). Anjuran untuk bersedekah bagi para pemilik harta. (Idem).
5). Siapa saja yang sudah diberi kepercayaan untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang baik lalu ia bekerja dengan baik sesuai kemauan orang yang menyuruhnya niscaya ia akan memperoleh pahala seperti pahala yang diterima oleh pelaku yang sebenarnya, yakni orang yang menugasi dirinya.
Demikian juga bagi seseorang yang terlibat atau turut bersumbangsih dalam memberikan manfaat ataupun mencegah suatu bahaya, meskipun ia TIDAK MENGELUARKAN UANG sama sekali untuk merealisaikan terwujudnya kebaikan tersebut (ia tetap mendapat pahala tolong menolong dalam kebaikan *pent). (Idem).
6). Dalam hadits ini terdapat dalil tentang keutamaan amanah dan keutamaan melaksanakan apa yang diwakilkan kepadanya tanpa berlebih-lebihan, serta dalil yang menunjukkan bahwa tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa AKAN DITULIS PAHALA BAGI YANG MEMBANTUNYA, SEPERTI PAHALA ORANG YANG MELAKUKANNYA. Ini adalah keutamaan Allah yang diberikan pada orang yang dikehendaki-Nya. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 2 hal. 381, Cetakan Madaarul Wathan. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).
|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Selasa 17 Dzulhijjah 1442 H/ 27 Juli 2021 M. Di Pesantren Minhajussunnah Kotaraya.
Silahkan Dukung Dakwah Pesantren Minhajussunnah Al-Islamiy Desa Kotaraya Sulawesi Tengah Dengan Menjadi DONATUR.
REKENING DONASI: BRI. KCP. KOTARAYA 1076-0100-2269-535 a.n. PONPES MINHAJUSSUNNAH KOTARAYA, Konfirmasi ke nomer HP/WA 085291926000
PROPOSAL SINGKAT DI http://minhajussunnah.or.id/santri/proposal-singkat-program-dakwah-dan-pesantren-minhajussunnah-al-islamiy-kotaraya-sulawesi-tengah/