FAIDAH HADITS KE 1487 KITAB BULUGHUL MARAM

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

KORBAN BISIKAN

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud  beliau berkata: Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda: “Apabila kalian bertiga, maka janganlah kalian berbicara/berbisik-bisik berduaan saja sedangkan yang ketiga tidak diajak, kecuali kalian sudah berbaur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.

Riwayat Hadits:

(Hadits ini diriwayat oleh Imam Al-Bukhari no. 6290, Muslim no. 2184, At-Tirmidzi no. 2825, Ibnu Maajah no. 3775 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Faidah Hadits:

1). Islam adalah agama yang mengajarkan seluruh segi kehidupan dengan aturan-aturan dan adab yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dengan aturan Islamlah sebuah tatanan kehidupan manusia tidak akan tercerai berai karena aturan Islam itu berfungsi mengikat dan menjaga naluri kemanusiaan.

2). Berbisik itu hukum asalnya adalah boleh menurut syariat, dengan syarat tidak dalam masalah DOSA, permusuhan, dan maksiat kepada Rasulullah. (Lihat Bahjatun Nadzirin Syarhu Riyadhish-Shalihin, Hal. 102 Karya Asy-Syaikh Salim bin `Ied Al-Hilaliy).

3). Hadits ini menjelaskan tentang adab dalam bermajelis dan dalam hubungan kemasyarakatan, bahwa bila mereka sedang bertiga maka mereka dilarang berbbisik hanya berdua saja, an-najwa artinya adalah berbicara dengan nada lirih, karena bila mereka berbicara berdua saja tanpa menyertakan yang lainnya, niscaya akan menimbulkan kegalauan, jangan-jangan mereka sedang membicarakan tentang dirinya, demikian pula bila mereka berbisik-bisik berdua saja niscaya orang ketiga akan meresa sedang diremehkan. (Lihat Tashiilul Ilmam bi Fiqhi Lil Ahaadits Mim Bulughil Maram, Hal. 161 Jilid 6 Karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan).

4). Tentang hukum berbisik juga bisa berubah sesuai situasi dan isi. Dan dalam hadits ini sedang membahas tentang situasi.

5). Keterangan batas bilangan yang tidak memperbolehkan seseorang berbisik-bisik adalah ketika ada orang ketiga yang sedang sendirian agar orang ketiga tersebut tidak merasa sedih dan berburuk sangka bahwa dia sedang difitnah atau dibicarakan.

6). Disebutkannya jumlah tiga orang karena jumlah tiga adalah hitungan minimal akan terjadinya korban bisikan, bila hanya berdua maka tidak ada yang terabaikan atau terkucilkan atau menjadi korban.

7). Bila jumlahnya lebih dari tiga, sepuluh misalnya, maka tetap tidak boleh berbisik dengan yang sembilan dan mengabaikan yang satu. Karena prinsipnya seorang muslim itu meskipun tidak mampu membahagiakan semua orang namun tidak boleh menyakiti seorang pun.

8). Bila mendesak hendak menyampaikan suatu berita penting dan sifatnya pribadi, maka lalukanlah seperti apa yang dilakukan Ibnu Umar berikut:

Imam Malik meriwayatkan di dalam Al-Muwaththa’ dari Abdullah bin Dinar dia berkata: aku dan ibnu Umar pernah berada di rumah Khalid bin Uqbah yang terletak di pasar. Setelah itu datanglah seorang laki-laki hendak membisikinya (Ibnu Umar), sedangkan ketika itu tidak ada orang lain yang bersama Ibnu Umar selain aku, maka Ibnu Umar memanggil seorang laki-laki lain sehingga kami menjadi berempat. Selanjutnya Ibnu Umar berkata kepadaku dan juga kepada laki-laki ketiga yang dipanggilnya itu: mundurlah kalian berdua ke belakang sedikit, sebab aku mendengar Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda: dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa menyertakan orang yang ke tiga. (Al-Muwaththa’ [II/988]).

9). Termasuk hal yang menjadi larangan dalam hal ini adalah bila ada dua orang yang berbicara dengan bahasa daerahnya sedangkan orang yang ketiga tidak memahaminya, maka hal ini akan membuatnya sedih.

10). Islam menjaga perasaan dan jiwa orang banyak.

11). Larangan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar sesama muslim atau pun ummat Islam.

12). Seseorang tidak boleh mencampuri dua orang lainnya yang tampak sedang berbisik-bisik.

13). Tentang konten (isi) ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa berbisik itu bila dilihat dari sisi isinya (kontennya) maka terbagi menjadi dua. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلا تَتَنَاجَوْا بِالإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَةِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali”. (Surat Al-Mujadilah: 9).

Dalam ayat ini Allah membagi tentang isi bisik-bisik itu ada dua jenis:

1). Ada yang boleh

2). Dan ada yang tidak boleh.

14). Bila isi bisik-bisiknya adalah termasuk perkara yang dibolehkan, namun dilakukan dalam situasi atau kondisi sedang bertiga dengan tidak menyertakan satu orang lainnya maka tetap tidak boleh, meskipun isi bisik-bisiknya berupa kebaikan.

15). Bila isi bisik-bisiknya adalah termasuk yang TIDAK diperbolehkan maka meskipun dilakukan dalam situasi yang boleh (saat sedang berlima dan cuma berbisik berdua sehingga masih tersisa tiga orang) tetap menjadi haram karena kontennya HARAM.

16). Contoh isi bisikan yang boleh: Fulan itu belum makan, bila antum mampu traktirlah dia!! Masjid ini masih butuh dana sekian, bila berkenan hubungi panitia ini nomernya!

17). Contoh isi bisikan yang tidak boleh: Bila anda butuh minuman keras dan obat terlarang hubungi nomer ini!! Ini contekan jawaban ujian nomer sekian.

18). Bisikan-bisikan keburukan adalah termasuk tipu daya syetan.

Allah berfirman:

إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ

Artinya: “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu termasuk (perbuatan) setan,….”. (Surat Al-Mujadilah: 10).

19). Allah menerangkan bahwa tujuan Syetan dalam bisikan-bisikan tersebut bahkan dengan segala cara syetan akan berusaha agar orang-orang yang beriman bersedih hati, ketakutan, khawatir, paranoid.

Allah berfirman dalam lanjutan ayat di atas:

لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا

Artinya: “……agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati,….”. (Surat Al-Mujadilah: 10).

20). Allah mengarahkan hamba-Nya pada obat yang mampu mencabut tipu daya syetan sampai ke akar-akarnya melalui firman-Nya:

وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Artinya: “…..sedang (pembicaraan) itu tidaklah memberi bencana sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah. Dan kepada Allah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal”. (Surat Al-Mujadilah: 10).

Jadi, obat dari banyaknya bisik-bisik dan makar musuh-musuh Islam adalah dengan TAWAKKAL.

21). Contoh-contoh syetan membuat sedih manusia misalnya adalah:

Dalam masalah ekonomi; syetan menjerat manusia terjatuh dalam riba, lalu orang tersebut bersedih karena mesti pontang-panting menanggung hutang dan derita.

Dalam masalah politik; syetan menakut-nakuti bila tidak nyoblos si A nanti kalian akan kelaparan, ekonomi seret, lapangan pekerjaan susah.

22). Ada 3 keadaan darurat di mana bisik-bisik ini dibolehkan meskipun dalam situasi dan kondisi terlarang selama isinya kebaikan:

1). Boleh bisik-bisik berdua asalkan sudah ijin dengan orang ketiga yang sendirian.

Ibnu `Umar –radhiyallahi`anhu- berkata bahwa Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ

Artinya: “bila kalian dalam keadaan bertiga maka hanganlah berbisik berdua tanpa menyertakan orang ketiga kecuali dengan ijinnya, karena yang demikian itu (bila tidak meminta ijin terlebih dahulu) niscaya akan membuatnya sedih”. (Riwayat Ahmad no. 6302).

Mengapa setelah mendapat ijin menjadi boleh? Karena orang ketiga telah merelakan haknya.

2). Bila jumlah manusia saat berbaur itu lebih dari tiga. Maka boleh berbisik berdua tanpa mengajak yang ainnya.

Abu Shalih berkata: “aku bertanya kepada Ibnu `Umar: bagaimana bila berempat? Ibnu `Umar menjawab: tidak apa-apa”. (Riwayat Abu Dawud no. 4851).

Al-Imam An-Nawawi berkata dalam syarah shahih muslim: adapun bila sedang berempat, lalu dua orang darinya berbisik tanpa menyertakan dua orang yang lainnya maka yang demikiann itu secara ijma` tidaklah mengapa.

3). Bila ada hajat atau kebutuhan mendesak maka tidak mengapa.

Contoh dalam hal ini adalah misalnya: ketika ada tamu, lalu seorang anak diutus oleh ibunya dari dapur untuk menemui ayahnya di ruang tamu menyampaikan pesan “ayah gulanya habis”. Tentu dalam hal ini lebih bermashlahat bila dilakukan dengan berbisik ketimbang teriak-teriak.

Segala puji untuk Allah yang dengan nikmat-Nya terselesaikan amal-amal shalih, tulisan ini adalah ringkasan dari materi kajian bulanan di Masjid Umar bin Khaaththab desa Supilopong Kec. Tomini Sulwesi Tengah Pada Hari Kamis Malam Jum’at 18 Rajab 1439 H/05 April 2018 M.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Selasa 16 Rajab 1439 H/ 03 April 2018 M.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Silahkan Dukung Dakwah Pesantren Minhajussunnah Al-Islamiy Desa Kotaraya Sulawesi Tengah Dengan Menjadi DONATUR.

REKENING DONASI: BRI. KCP. KOTARAYA 1076-0100-2269-535 a.n. PONPES MINHAJUSSUNNAH KOTARAYA, Konfirmasi ke nomer HP/WA 085291926000

PROPOSAL SINGKAT DI http://minhajussunnah.or.id/santri/proposal-singkat-program-dakwah-dan-pesantren-minhajussunnah-al-islamiy-kotaraya-sulawesi-tengah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *