BEGINILAH MEMAKMURKAN MASJID

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

Masjid ( مَسْجِد ) dengan kasroh pada huruf jim dalam bahasa Arab adalah isim makan (kata keterangan tempat) dari kata ( سَجَدَ – يَسْجُدُ – سُجُودًا , yang artinya bersujud) kata ini menyelisihi timbangan aslinya yaitu ( مَسْجَد ) –dengan fathah pada huruf jim-, seperti Majlis, Maghrib, Dll. Maka arti kata ( مَسْجِد ) adalah tempat bersujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya: “… dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci”. (Riwayat Al-Bukhari no. 419).

Berdasarka dalil tersebut di atas maka Masjid menurut istilah Syari`at adalah: SETIAP TEMPAT YANG ADA DI BUMI. Dengan demikian sujud yang termasuk rukun shalat tidak harus dilaksanakan di satu temmpat saja. Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal tanah adalah suci sampai diketahui bahwa tanah itu najis, dan setiap tanah itu merupakan alat untuk bersuci yang baik untuk shalat, kecuali tanah yang ditunjukkan dalil tentang pengecualiannya seperti yang terdapat di kuburan, pemandian, dan kandang onta. (Lihat: Ahkaamu Khudhuuril Masaajid Karya Asy-Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan).

Dan lebih spesifik lagi yang dimaksud masjid di sini adalah tempat yang terbebas dari kepemilikan seseorang yang padanya didirikan shalat berjama’ah LIMA WAKTU (bukan tanah lapang yang hanya digunakan untuk shalat `ied atau kadang dipakai untuk aktifitas lainnya, seperti panti, asrama, ruko dll), baik ditegakkan di dalamnya shalat jum’at maupun tidak. Allah berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Artinya: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (Surat Al-Jin:18).

Adapun kata “memakmurkan” adalah salah satu arti dari sebuah kata dalam bahasa Arab yaitu ( عَمَرَ – يَعْمُرُ -عِمَارَةً ) yang juga memiliki banyak arti lain di antaranya: menghuni (mendiami), menetapi, menyembah, mengabdi (berbakti), membangun (mendirikan), mengisi, memperbaiki, mencukupi, menghidupkan, menghormati dan memelihara.

Bentuk-Bentuk Memakmurkan Masjid

Semua bentuk ketaatan apapun yang dilakukan di dalam masjid atau terkait dengan masjid maka hal itu termasuk bentuk memakmurkannya. Di antara bentuk-bentuk memakmurkan masjid adalah:

1. Membangun/mendirikan masjid

Membangun masjid memiliki keutamaan yang besar, Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ

Artinya: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga”. (Riwayat Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6128).

Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- juga bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ

Artinya: “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga”. (Riwayat Al-Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533).

2. Membersihkannya dan memberinya wewangian.

Membersihkannya dan memberinya wewangian termasuk hal yang diperintahkan oleh Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadits berikut:

وعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ ( أي الأحياء ) وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

Artinya: “Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan-perkampungan, (lalu hendaklah) dibersihkan dan diberi wewangian”. (Riwayat At-Tirmidzi no. 594, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib no. 279).

3. Dzikrullah, shalat dan tilawatul Qur’an.

Perkara-perkara ini merupakan yang paling pokok dari tujuan dibangunnya sebuah masjid, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- kepada seorang Arab Badui yang kencing di salah satu sudut masjid, setelah orang tersebut selesai dari kencingnya Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ ، لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ ، وَلَا الْقَذَرِ ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَالصَّلَاةِ ، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Artinya: “Sesungguhya masjid-masjid ini tidak pantas digunakan untuk tempat kencing dan buang air besar, tetapi hanyalah ia (dibangun) untuk dzikrullah, shalat dan membaca al-Qur’an”. (Riwayat Muslim no. 285).

Semoga bermanfaat. Segala puji untuk Allah yang dengan nikmat-Nya terselesaikan amal-amal shalih.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Ahad Malam 22 Jumaadal Uula 1440 H/28 Januari 2019 M.

Silahkan Dukung Dakwah Pesantren Minhajussunnah Al-Islamiy Desa Kotaraya Sulawesi Tengah Dengan Menjadi DONATUR.

REKENING DONASI: BRI. KCP. KOTARAYA 1076-0100-2269-535 a.n. PONPES MINHAJUSSUNNAH KOTARAYA, Konfirmasi ke nomer HP/WA 085291926000

PROPOSAL SINGKAT DI http://minhajussunnah.or.id/santri/proposal-singkat-program-dakwah-dan-pesantren-minhajussunnah-al-islamiy-kotaraya-sulawesi-tengah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *