FAEDAH HADITS RIYADHUS SHALIHIN (Hadits Ke 05) SEDEKAH SALAH SASARAN

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ رضي الله عنهم وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ

Artinya: “Dari Abu Yazid Ma`an bin Yazid Al-Akhnas –radhiyallahu `anhu- dia (Ma`an), bapaknya (Yazid), dan kakeknya (Al-Akhnas) adalah termasuk Shahabat Nabi. Dia menuturkan: Ayahku yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Beliau mempercayakan uang itu kepada seseorang yang berada di masjid (yakni untuk dibagi-bagikan). Lantas aku datang (ke masjid itu) dan mengambil uang itu. Kemudian aku datang ke tempat ayahku dengan membawa dinar tersebut. Setelah melihatnya, ayahku pun berseru: Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk mnerima sedekah ini). Selanjutnya, aku menyampaikan kejadian tadi kepada Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- maka beliau bersabda: bagimu apa yang telah engkau niatkan wahai Yazid, dan bagimu apa yang telah engaku ambil wahai Ma`an”. (Riwayat AL-Bukhari no. 1356).

SYARAH SINGKAT:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Hadits yang disebutkan oleh penulis ini mengisahkan tentang Ma`an bin Yazid dan Ayahnya –radhiyallahu `anhuma-.

Ayahnya, yaitu Yazid memasrahkan beberapa dinar kepada seseorang di masjid untuk disedekahkan kepada orang-orang faqir, lalu datanglah anaknya yang bernama Ma`an dan mengambil uang tersebut. Bisa jadi, orang tersebut tidak mengetahui bahwa Ma`an adalah anaknya Yazid. Atau, orang tersebut memberi sedekah kepada Ma`an karena Ma`an termasuk orang yang berhak menerima sedekah.

Kejadian tersebut didengar oleh Yazid, maka ia berkata kepada Ma`an: “aku tidak bermaksud untuk menyedekahkan dinar ini kepadamu”.

Ma`an mengadukan permasalahan tersebut kepada Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam-. Maka beliau bersabda: bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid, dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma`n.

Sabda beliau “bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid” menunjukkan bahwa semua perbuatan pasti disertai dengan niat. Apabila seseorang berniat melakukan kebaikan, maka ia akan mendapatkannya. Meskipun Yazid tidak berniat untuk menyedekahkan dinar tersebut kepada anaknya yaitu si Ma`an. Namun anaknya telah mengambil dinar tersebut, sedangkan anaknya termasuk orang yang berhak mendapatkan sedekah, maka dinar tersebut menjadi miliknya, oleh karena itu beliau bersabda: “dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma`n”. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 39-40, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

Ayahnya Ma`an berniat menyedekahkan dinar yang dimilikinya tersebut kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, padahal anaknya sendiri ternyata sangat membutuhkan sedekah.

Ma`an mengambil dinar itu dari orang yang diamanahi ayahnya dengan seizin orang tersebut, bukan dengan cara merampasnya, ini menunjukkan apa yang dilakukan Ma`an adalah benar dan sah secara syar`I karena Nabi beliau –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda: “dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma`n”.

FAIDAH HADITS:

1). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya memberitahukan karunia dan nikmat yang Allah berikan kepadanya”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

2). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Bolehnya mewakilkan pembagian sedekah, terlebih sedekah yang sifatnya sunnah karena di dalamnya terdapat penyembunyian amal (merahasiakan amal)”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

3). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Diperbolehkannya mengajukan suatu permasalahan antara ayah dan anak kepada hakim. Dan hal itu tidak termasuk kedurhakaan”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 32 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

4). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Diperbolehkan menyerahkan sedekah yang bersifat sunnah kepada furu’ (anak, cucu, dan seterusnya ke bawah nasabnya). (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 32 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

5). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Orang yang bersedekah mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekahnya sampai kepada orang yang berhak atau pun tidak sampai”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 32 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

6). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Tidak diperbolehkan seorang bapak mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada anak dengan alasan salah sasaran niat. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 32 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

7). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa setiap amal perbuatan pasti disertai niat, dan seseorang akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, meskipun realita yang terjadi berbeda dengan apa yang diniatkan”. Kaidah ini memiliki banyak cabang di antaranya:

a). Ulama’ menegaskan apabila seseorang memberikan zakatnya kepada orang yang menurutnya berhak mendapatkannya, kemudia diketahui bahwa orang tersebut kaya dan bukan termasuk orang yang berhak menrima zakat, maka zakatnya sah dan diterima. Kewajibannya untuk membayar zakat sudah gugur karena ia berniat untuk memberikannya kepada orang yang berhak. Sekiranya dia berniat, maka baginya apa yang diniatkan.

b). Bila ada seseorang yang berkata kepada istrinya: “engkau akau lepaskan, namun yang dimaksud dengan kata lepas adalah lepas dari tali bukan lepas dari ikatan suci pernikahan, maka baginya apa yang ia niatkan. Istrinya tidak jatuh talaq dengan sebab ungkapan tersebut. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 40, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

8). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Seseorang boleh bersedekah kepada anaknya, begitu juga sebaliknya”. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas`ud –radhiyallahu `anhu- ketika ia berkata kepada istrinya yang hendak bersedekah: Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu”.

Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan dan menganjurkan ummatnya untuk bersedekah. Kemudian  Zainab istri Abdullah bin Mas`ud  hendak menyedekahkan sebagian hartanya. Abdullah bin Mas`ud mengatakan kepada Zainab seperti yang disebutkan dalam hadits di atas. Karena Abdullah bin Mas`ud –radhiyallahu `anhu- termasuk orang yang faqir. Namun Zainab menolaknya seraya berkata: “Tidak, hingga aku menanyakan hal ini kepada Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam-“. Kemudian ia bertanya kepada Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda:

صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Apa yang diucapkan Abdullah adalah benar, suami dan anakmu adalah orang yang lebih berhak menerima apa yang kamu sedekahkan kepada mereka”. (Riwayat Al-Bukhari no. 1462). (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 40, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

9). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Seseorang boleh memberikan zakatnya kepada anaknya, dengan syarat hal itu tidak dimaksudkan untuk menggugurkan kewajiban dirinya memberikan nafkah kepada anaknya. Misalnya: ada seseorang yang memiliki kewajiban membayar zakat, lalu ia hendak memberikan zakat itu kepada anaknya agar anaknya tidak meminta nafkah, maka hal tersebut tidak boleh karena zakat yang diberikan kepada anaknya dimaksudkan untuk menggugurkan kewajiban dirinya dalam memberikan nafkah kepada anaknya.

Namun jika pemberiannya ditujukan untuk  membayar hutang anaknya maka hukumnya boleh (zakat untuk orang yang terlilit hutang). Seperti seorang anak yang mengalami  mushibah kemudian sang ayah membayar biaya perawatannya dengan harta zakat, hal ini diperbolehkan dan zakatnya sah karena anaknya adalah orang terdekat bagi dirinya dan tidakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggugurkan sebuah kewajiban nafkah, namun untuk membebaskan tanggungan anaknya (yang membutuhkan/miskin), bukan memberikan nafkah kepadanya. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 41, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

Semoga bermanfaat. Segala puji untuk Allah yang dengan nikmat-Nya terselesaikan amal-amal shalih, tulisan ini adalah faidah dari materi kajian pekanan di markaz kajian Riyadhush-Shalihin Desa Sumberagung Kec. Mepanga Sulawesi Tengah. Setiap Rabu Malam Kamis.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Sabtu, 06 Shafar 1441 H/05 Oktober 2019 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *