TANGAN DI ATAS LEBIH BAIK DARI PADA TANGAN DI BAWAH

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

Qana`ah, merasa cukup, setiap saat seorang muslim mesti menata qanaahnya, agar ia bisa bertahan atas apa yang ada, setiap apa yang Allah rizkikan kepada hamba adalah berdasarkan ukuran yang Allah tetapkan dalam setiap tetesnya, maka yakinilah akan keadilan ukuran Allah kepada hamba-hamba-Nya karena tidak mungkin Allah berbuat dzolim.

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas –hafidzahullah- menulis dalam karya beliau buku berjudul HUKUM MEMINTA-MINTA DAN MENGEMIS DALAM ISLAM:

 الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ 

Artinya: “Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya (sudah tercukupi kebutuhannya). Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya”. (muttafaq ‘alaih: HR. Bukhari (no. 1427) dan Muslim (no. 1034).

Fawaa-id hadits:

1. Penjelasan mengenai beberapa macam tangan. Yang terbaik adalah tangan yang memberi dan berinfaq di jalan Allah. Kemudian tangan yang memberi dengan tidak menyebut-nyebut pemberian dan tidak pula menyakiti orang yang diberi. Kemudian tangan yang menahan diri untuk tidak menerima. Dan selanjutnya, tangan yang menerima tanpa meminta-minta. Dan yang terburuk adalah tangan yang meminta-minta dan tangan yang tidak mau memberi.

2. Orang yang paling berhak untuk diberi nafkah adalah orang yang berada di bawah pemeliharaan (tanggungan) seorang muslim.

3. Dimakruhkan mensedekahkan apa yang masih dibutuhkan atau mensedekahkan seluruh apa yang dimilikinya sehingga dia tidak terpaksa meminta-minta kepada orang lain.

4. Memelihara diri dari meminta-minta dan merasa cukup dengan pemberian Allah Ta`ala (qana`ah) dapat membuahkan rizki yang baik dan jalan menuju kemuliaan. (Lihat: Bahjatun-Nadzirin [I/588]). (Disalin Dari Buku HUKUM MEMINTA-MINTA DAN MENGEMIS DALAM ISLAM halaman 77-79. Karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas –hafidzahullah-).

|Kotaraya, Sulawesi Tengah, 07 al-muharram 1435 H/11 November 2013 M.

(Artikel Ini Pernah Dimuat Dalam Akun Facebook Abu Uwais Musaddad Pada Status No. 0618).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *