FAEDAH HADITS RIYADHUS SHALIHIN (Hadits Ke 59) TENTANG JUAL BELI

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

عَنْ أَبِي خَالِدٍ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: البَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقا وَبيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Artinya: “Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam –radliyallahu`anh- ia berkata : Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda : “Dua orang yang berjual beli itu haruslah bebas memilih sebelum mereka berpisah. Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Tetapi apabila keduanya menyembunyikan dan dusta, maka jual belinya itu tidak akan membawa berkah”. (Riwayat Al-Bukhari no. 2079, dan Muslim no. 1532).

SYARAH SINGKAT:

Di antara keistimewaan agama Islam adalah tentang kasih sayangnya kepada ummat ini agar tidak menyusahkan mereka dalam berjual-beli. Dalam praktik jual beli terkadang terjadi sebuah penyesalan baik oleh pihak penjual maupun pembeli disebabkan kurang hati-hati, atau tergesa-gesa, atau sebab  lainnya.

Dalam Islam prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melanjutkan jual beli ataukah membatalkannya. Hak pilih ini dikenal dengan AL-KHIYAR (HAK PILIH).

DEFINISI AL-KHIYAR

Secara bahasa, Al-Khiyar bermakna memilih, menyisihkan dan mengayak/menyaring. Secara umum, Al-Khiyar bermakna menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan peninjauan sebelum menentukan sikap.

HIKMAH PENSYARIATAN KHIYAR

Ada beberapa hikmah dalam pensyariatan Al-Khiyar, di antaranya adalah:

1). Memperkecil kelemahan transaksi sejak awal, misalnya karena informasi yang tidak lengkap atau ada keraguan atau sejenisnya yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kerugian bagi para pelaku transaksi.

2). Memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan berfikir ulang dengan memberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli yang ia percayai tentang kesesuaian harga dan barang. Sehingga ia tidak merasa dibohongi atau dirugikan.

3). Memberikan kesempatan kepada pelaku transaksi untuk membatalkan transaksi apabila terjadi kesalahan atau karena pihak penjual tidak bersedia memperbaiki cacat pada barangnya.

4). Memberikan kemudahan kepada pemilik harta dan menutup kesempatan orang yang tamak, sehingga tidak bisa berbuat semaunya.

5). Memberikan kesempatan kepada masing-masing pelaku transaksi untuk meninjau ulang transaksinya agar bisa mendapatkan kebaikan dan bisa mencapai tujuannya dalam jual beli.

6). Membuktikan dan mempertegas kerelaan dari masing-masing pihak.

MACAM-MACAM AL-KHIYAR

Setelah melakukan penelitian, para ulama membagi Al-Khiyar menjadi tujuh jenis, yaitu:

  1. Khiyar Al-Majlis
  2. Khiyar Asy-Syart
  3. Khiyar Al-‘Aib
  4. Khiyar At-Tadlis
  5. Khiyar Al-Ghabn
  6. Khiyar Fi Al-Bai’ Bi Takhyirits -tsaman
  7. Khiyar Li lkhtilafil mutabayi’ain (Asy-Syarhul-Mumti’, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [7/261]).

KHIYAR AL-MAJLIS (HAK PILIH DI LOKASI TRANSAKSI)

Khiyar inilah yang dimaksud dalam hadits di atas, dan kita hanya akan mencukupkan sejenak membaca lebih dekat tentang jenis Khiyar Al-Majlis ini pada tulisan kali ini. Khiyar Al-Majlis ini terjadi selama pembicaraan tentang transaksi jual beli tersebut berlangsung di lokasi, maka di situ penjual dan pembeli masih dikatakan berada di majlis. Dan makna majlis disini mencakup tiga hal yaitu tempat transaksi, waktu transaksi dan tema transaksi. Khiyar Al-Majlis ini sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah.

FAIDAH HADITS:

1). Diberikannya hak pilih di lokasi transaksi, yakni bagi penjual dan pembeli.

2). Diwajibkan memperlihatkan cacat yang terdapat pada barang dagangan dan diharamkan menyembunyikannya. Jika aibnya tampak jelas, maka haruslah diberikan hak kepada pembeli untuk memilih pembatalan jual beli.

3). Apa yang ada pada sisi Allah hanya bisa diperoleh dengan amal shalih.

4). Di antara keburukan maksiat adalah hilangnya kebaikan dunia dan akhirat dari dalam diri pelakunya.

5). Kejujuran dalam perniagaan tergolong cerminan kedududukan mulia yang tidak akan diraih kecuali oleh orang yang beruntung. Bahkan, kejujuran merupakan sumber datangnya keberkahan. (Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadlush-shalihin, hal. 110-111).

6). Anjuran mencari keberkahan rizki, termasuk dalam upaya berjual-beli.

7). Di antara ngalap berkah yang dibolehkan adalah dengan cara jujur ketika berdagang dan tidak menyembunyikan cacat barang.

8). Ancaman akan hilangnya keberkahan bagi mereka yang tidak jujur dalam berjual-beli, menunjukkan bahwa keberkahan harta adalah sesuatu yang agung di sisi Allah Ta`ala.

9). Hak Khiyar adalah salah satu nikmat Allah dan kemurahan-Nya agar tidak terjadi penyesalan bagi hambna-Nya yang akan membuatnya sedih.

10). Penjual tidak boleh memaksa pembeli untuk tergesa-gesa dalam menentukan pilihan.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Rabu 21 Al-Muharram 1439 H/11 Oktober 2017 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *