FAEDAH HADITS RIYADHUS SHALIHIN (Hadits Ke 04) ADA NIAT NAMUN TERHALANG UDZUR

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

وعن أبي عبدِ اللهِ جابر بن عبدِ اللهِ الأنصاريِّ رَضي اللهُ عنهما قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم في غَزَاةٍ، فَقالَ: إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلا كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ. وَفي روَايَة: إلا شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ. رواهُ مسلمٌ

ورواهُ البخاريُّ عن أنسٍ رضي الله عنه قَالَ: رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم فقال: إنَّ أقْوامًا خَلْفَنَا بالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلا وَاديًا، إلا وَهُمْ مَعَنَا؛ حَبَسَهُمُ العُذْرُ

Artinya: Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshariy –radhiyallahu `anhuma- ia berkata: kami pernah bersama Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- dalam suatu peperangan, beliau bersabda: sesungguhnya di Madinah ada orang-orang yang tidak ikut berperang, namun tidaklah kalian (yang ikut berperang) melewati suatu jalan atau menyebrangi suatu lembah, melainkan (pada hakikatnya) mereka senantiasa dianggap bersama kalian. Di antara mereka tidak ikut berperang karena sebab sakit”. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan “melainkan mereka (dianggap) selalu bersama kalian dalam memperoleh pahala”. (Riwayat Muslim no. 1911).

Al-Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bin Malik –radhiyallahu `anhu- bahwa ia bercerita: saat kami kembali dari perang Tabuk bersama Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- lalu beliau bersabda: sesungguhnya ada beberapa orang yang kita tinggalkan di Madinah. Namun, tidaklah kita menempuh jalan di pegunungan atau menyebrangi lembah melainkan mereka senantiasa menyertai kita, hanya saja mereka tertahan oleh udzur (halangan syar`i)”. (Riwayat Al-Bukhari no. 2839).

SYARAH SINGKAT:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “maksud hadits ini adalah apabila seseorang sudah berniat untuk melakukan amal shalih, namun ia tidak mampu melakukannya disebabkan adanya rintangan (udzur syar`i), maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan”. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 36, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

Beliau –rahimahullah- juga mengatakan: “dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa barangsiapa yang keluar untuk berjihad di jalan Allah, maka ia mendapatkan pahala menempuh perjalanannya menuju medan perang (tidak hanya pahala perang saja). Oleh karena itu Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلا كَانُوا مَعَكمْ

Artinya: “tidaklah kalian (yang ikut berperang) melewati suatu jalan atau menyebrangi suatu lembah, melainkan (pada hakikatnya) mereka senantiasa dianggap bersama kalian”. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 38, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

Ini adalah anugerah dari Allah, di mana perjuangan dalam melakukan amal shalih pun mendapat ganjaran pahala, tidak semata-mata amal shalihnya saja, sebagaimana orang yang berwudhu’ dengan sempurna di rumahnya, kemudian ia keluar ke masjid untuk shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya kecuali Allah akan meninggikan derajatnya dan menghapus kesalahannya.

FAIDAH HADITS:

1). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Yang dimaksud dengan “suatu peperangan” adalah perang Tabuk, sebagaimana ditafsirkan dalam hadits Anas bin Malik”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 30 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

2). Sabda beliau “mereka (dianggap) selalu bersama kalian dalam memperoleh pahala” maksudnya adalah pahala niat berbuat yang sama seperti mereka. Sedangkan pahala amal perbuatan maka tidak ditulis bagi mereka, kecuali amal perbuatan tersebut sudah biasa dilakukan kemudian terhalang karena udzur maka mendapat pahala perbuatan tersebut secara penuh, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam-:

إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Artinya: “apabila seseorang sakit atau bepergian, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika sedang tidak bepergian dan ketika sehat”. (Riwayat Al-Bukhari no. 2996).

Misalnya seseorang yang terbiasa shalat di masjid, namun suatu hari tiba-tiba ia tidak bisa datang ke masjid untuk shalat berjamaah karena tertidur atau sakit dan sejenisnya, maka ditulis baginya pahala shalat berjama`ah secara penuh, tanpa berkurang sedikitpun.

Contoh yang lain misalnya seseorang terbiasa shalat sunnah, tiba-tiba terhalang oleh suatu hal maka ditulis baginya pahala shalat sunnah dengan sempurna. (Disarikan secara singkat dari Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 36-38, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

3). Apabila seseorang tidak terbiasa melakukan suatu amalan, tiba-tiba ia ingin melakukannya dan ternyata terhalang oleh kesulitan sehingga tidak mampu mengerjakannya, maka ia hanya mendapat pahala niat saja, bukan pahala amalan. Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu `anhu- berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ: وَمَا ذَاكَ؟. قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ؟. قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً. قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah -radhiyallahu `anhu-, bahwa orang-orang fakir Muhajirin mendatangi Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam-  lalu berkata: Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Maka beliau bertanya: Apa itu?. Mereka menjawab: Orang-orang kaya itu melakukan shalat sebagaimana kami melakukan shalat. Mereka melakukan puasa sebagaimana kami melakukan puasa. Mereka bershadaqah, tetapi kami tidak bershadaqah. Mereka memerdekakan budak, tetapi kami tidak memerdekakan budak. Maka Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam-  bersabda: Tidakkah aku ajarkan sesuatu kepada kalian, yang dengannya kalian akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, dan dengannya kalian akan mendahului orang-orang setelah kalian, dan tidak ada seorangpun yang lebih baik dari kalian kecuali orang-orang yang melakukan seperti apa yang kalian lakukan?. Mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Kamu bertasbih, bertakbir, dan bertahmid tiga puluh tiga kali setiap selesai shalat”.

Abu Shalih (seorang perawi hadits) berkata: Kemudian orang-orang fakir Muhajirin kembali mendatangi Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- lalu berkata: Saudara-saudara kami dari orang-orang kaya telah mendengar apa yang telah kami lakukan, lalu mereka melakukan seperti itu. Maka Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam-  bersabda: Itu adalah karunia Allah yang Dia berikan kepada orang yang Dia kehendaki”. (Riwayat Muslim no. 595).

Di dalam hadits ini Nabi menjelaskan bahwasannya siapa memiliki niat lalu merealisasikannya dengan amalan semisal bersedekah, atau memerdekakan budak, maka mereka lebih utama ketimbang para Muhajirin yang tidak mendapati sesuatu yang bisa disedekahkan atau memerdekaakan budak meskipun mereka juga sama dalam niat dan tekad untuk beramal shalih. Makanya Nabi bersabda: “Itu adalah karunia Allah yang Dia berikan kepada orang yang Dia kehendaki”, Nabi tidak bersabda: tenang saja, kalian sama dalam hal pahala dengan mereka. Namun pun demikian mereka yang tidak mampu bersedekah atau memerdekakaan budak tidak diragukan lagi bahwa mereka mendapat pahala atas niat mereka.

4). Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- menyebutkan: “Di antara mereka tidak ikut berperang karena sebab sakit”, maksudnya bukan berarti pahala tersebut hanya dikhususkan bagi mereka yang terhalang karena sakit saja, bahkan maknanya adalah setiap penghalang yang menjadi udzur, sebagaimana yang terdapat dalam lafadz riwayat Al-Bukhari: “hanya saja mereka tertahan oleh udzur (halangan syar`i)”.

5). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Derajat para mujahid yang berperang di jalan Allah lebih tinggi dari pada derajat yang diperoleh orang-orang yang duduk di rumah (tidak ikut berperang, meskipun juga punya niat yang sama). (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

6). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Orang yang memiliki alasan berupa cacat atau lemah fisik, misalnya orang buta, orang sakit, atau orang pincang, diperbolehkan untuk tidak ikut berperang”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

7). Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy mengatakan: “Kedudukan orang yang memiliki udzur untuk tidak ikut berperang adalah sama dengan kelompok yang memiliki alasan berupa cacat dan lemah fisik tadi”. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 31 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

8). Hadits ini juga menunjukkan tentang luasnya rahmat Allah.

9). Niat bukanlah sebatas lintasan keinginan yang terbang dan singgah di dalam hati lalu pergi, bahkan niat adalah adanya keinginan yang beriring dengan kesungguhan tekad untuk mencapainya, sehingga apabila seseorang terhalang darinya sesudah adanya kesunguhan untuk mewujudkannya niscaya ia tetap mendapat pahala atas niatnya. Sebagaimana sabda Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam-:

مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ، وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ فَيُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى يُصْبِحَ، كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى، وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi tempat tidurnya, lalu ia berniat untuk bangun shalat malam, namun ternyata ia tertidur sampai Shubuh, maka akan ditulis baginya apa yang ia niatkan (mendapat pahala atas niatnya), sedangkan tidurnya maka itu adalah sedekah dari Allah untuknya”. (Riwayat Ibnu Maajah no. 1344).

10). Hendaknya kaum muslimin bersemangat untuk melakukan amal kebaikan, dan bersemangat pula untuk mewujudkannya, dan berniat dengan jujur, bukan sebatas angan-angan tanpa langkah atau bahkan tanpa semangat, maka yang demikian adalah kedustaan semata.

11). Demikian pula tentang niat yang buruk, apabila seseorang bertekad untuk melakukan keburukan dengan kesungguhan yang diupayakannya, namun ternyata ia terhalang suatu sebab sehingga tidak mampu mewujudkannya, maka dalam kasus seperti ini ditulis sebagai dosa baginya, seperti dosa apabila kejahatan itu menjadi benar-benar terlaksana. Dalil tentang perkara ini adalah hadits dari Abu Kabsyah Al-Anmariy.

عَنْ أَبي كَبْشَةَ الأَنْمَارِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ :ثَلاَثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ، وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ، قَالَ: مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ، وَلاَ ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلِمَةً، فَصَبَرَ عَلَيْهَا، إِلاَّ زَادَهُ اللهُ عِزًّا، وَلاَ فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ، إِلاَّ فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ، أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا،  وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ، قَالَ: إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَعِلْمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ، فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

Artinya: “Dari Abu Kabsyah Al-Anmari -radhiyallahu `anhu-, ia berkata: Rasulullah -shallallahu `alaihi wasallam- bersabda: Ada tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, dan aku akan menceritakan kepada kalian suatu perkataan, maka hafalkanlah. Beliau bersabda: Harta seorang hamba tidaklah berkurang disebabkan shadaqah, dan tidaklah seorang hamba terdzalimi dengan suatu kedzaliman lalu ia bersabar dalam menghadapinya melainkan Allah menambahkan kemuliaan kepadanya, dan tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta melainkan Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran, -atau suatu kalimat semisalnya-. Dan aku akan sampaikan kepada kalian satu perkataan kemudian hafalkanlah!. Beliau bersabda: Sesungguhnya dunia ini hanya milik empat golongan saja:

PERTAMA, seorang hamba yang dikaruniai harta dan ilmu kemudian ia bertakwa kepada Rabb-nya, menyambung silaturrahim dan mengetahui hak-hak Allah, inilah kedudukan yang paling mulia.

KEDUA, seorang hamba yang dikaruniai ilmu tapi  tidak dikaruniai harta, kemudian dengan niat yang tulus ia berkata: Jika seandainya aku mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalannya si fulan yang berharta itu. Maka dengan niat seperti ini, pahala keduanya sama.

KETIGA, seorang hamba yang dikaruniai harta namun tidak diberi ilmu, lalu ia membelanjakan hartanya secara serampangan tanpa dasar ilmu, ia tidak bertakwa kepada Rabbnya, tidak menyambung silaturrahim, dan tidak mengetahui hak-hak Allah, maka ia berada pada kedudukan paling rendah.

KEEMPAT, dan seorang hamba yang tidak dikaruniai harta dan juga ilmu oleh Allah ta`ala, lantas ia berkata: Kalau seandainya aku memiliki harta, niscaya aku akan berbuat seperti yang dilakukan si Fulan yang berharta itu. Maka ia dengan niatnya itu, dosa keduanya sama”. (Riwyat At-Tirmidzi no.2325 dan Ahmad no.18194, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami` no. 3024).

Dalil lain tentang point ini adalah sabda Nabi yang diriwayatkan dari Abu Bakrah:

عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ نُفَيْع بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِيْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Artinya: “Dari Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi -radhiyallahu `anhu- bahwasanya Rasulullah-shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda: jika dua orang Muslim berperang dengan kedua pedangnya maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka, aku bertanya: wahai Rasulullah ini bagi yang membunuh –sudah jelas-, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?, Beliau menjawab: karena dia juga bersemangat untuk membunuh saudaranya”. (Riwayat Al-Bukhari no. 31, Muslim no. 2888).

Sang korban yang terbunuh masuk neraka karena niat membunuh dan karena usahanya dalam melakukan sebab-sebab pembunuhan, maka ia dihukumi seakan-akan membunuh juga. Oleh karena itu Beliau berkata: karena dia juga semangat untuk membunuh saudaranya.

Disini Allah `Azza wa Jalla mencela niat yang menguasai kedua orang yang berperang tersebut. Niat itu berada diantara Al-Hamm dan Al-‘AzmAl-Hamm adalah terbesitnya pikiran dalam jiwa tanpa konsistensi, seorang tidak dicela dan berdosa dengan adanya Al-Hamm ini. Adapun Al-‘Azm (tekad) adalah siap untuk berbuat sesuatu dan mengkonsistensikan jiwa padanya. Nah kedua orang yang berperang ini telah mengikat ‘Azm mereka untuk saling membunuh, hanya saja si korban telah terbunuh duluan dan terhalang mewujudkan niatnya. Namun dosa keduanya sama.

12). Dianjurkan menyertakan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dalam amalan-amalan yang mubah agar bernilai pahala, misalnya menggosok gigi, tidur, makan dan sejenisnya. Orang yang bijak akan memanfaatkan amalan kebiasaan sebagai ibadah, sedangkan orang-orang yang jahil akan mmemanfaatkan ibadah seakan rutinitas kebiasaan semata.

Semoga bermanfaat. Segala puji untuk Allah yang dengan nikmat-Nya terselesaikan amal-amal shalih, tulisan ini adalah faidah dari materi kajian pekanan di markaz kajian Riyadhush-Shalihin Desa Sumberagung Kec. Mepanga Sulawesi Tengah. Setiap Rabu Malam Kamis.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Jum`at, 06 Al-Muharram 1441 H/06 September 2019 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *