FAEDAH HADITS RIYADHUS SHALIHIN (Hadits Ke 03) TAK KAN ADA LAGI HIJRAH DARI NEGERI MAKKAH

Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais

وعَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عنْهَا قَالَت قالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: لا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا

Artinya: “Dari `Aisyah –radhiyallahu `anha- ia berkata: Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda: Tidak ada Hijrah setelah Fathul Makkah. Yang ada hanya Jihad dan Niat, Jika kalian diminta untuk berperang maka berperanglah!”. (Riwayat Al-Bukhari no. 3899 dan Muslim no. 1864).

SYARAH SINGKAT:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Beliau –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda “TIDAK ADA LAGI HIJRAH”. Peniadaan HIJRAH yang dimaksud dalam hadits ini bukanlah secara umum, hijrah tidak lah kemudian menjadi syariat yang dihapus setelah penaklikkan kota Makkah. Karena beliau pernah bersabda:

لَا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلَا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Artinya: “Hijrah tidaklah dihapus sebelum taubat dihapus, sedangkan taubat tidak akan dihapus sebelum matahari terbit dari arah barat”. (Riwayat Abu Dawud no. 2479, Ahmad dalam Musnadnya [IV/99] dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani –rahimahullah- dalam Shahiihul Jaami` no. 7469).

Yang dimaksud “tidak ada lagi HIJRAH” dalam hadits ini adalah meniadakan HIJRAH dari Makkah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawiy. Karena setelah Makkah ditaklukkan maka Makkah menjadi kawasan Islam dan tidak akan menjadi kawasan kafir lagi. Oleh karena itu Nabi meniadakan hijrah setelah penaklukkan Makkah.

Pada mulanya, Makkah dikuasai oleh orang-orang musyrik, lalu mereka mengusir Rasulullah dari Makkah. Berdasarkan ijin Allah, beliau hijrah ke Madinah. Delapan tahun kemudian, Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- kembali ke Makkah dan berhasil menaklukkan kota Makkah dengan pertolongan Allah. Sejak saat itu, Makkah menjadi kawasan Islam, dan sejak saat itu pula tidak ada lagi hijrah dari kota Makkah.

Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Makkah tidak akan menjadi kawasan kafir lagi, namun akan tetap menjadi kawasan Islam, sampai hari kiamat, atau sampai waktu yang dikehendaki Allah Ta`ala.

Kemudian beliau –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda: “YANG ADA ADALAH JIHAD DAN NIAT”. Maksudnya, setelah penaklukkan kota Makkah yang ada adalah jihad, di mana penduduk Makkah keluar dari kota Makkah untuk berjihad. Yang dimaksud dengan NIAT adalah niat yang tulus untuk berjihad di jalan Allah, yaitu seseorang yang hendak berjihad berniat untuk meninggikan kalimat Allah. (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 14-15, Cetakan Daar Al-Kutub Al-`Alamiyyah. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

FAIDAH HADITS:

(1). Penghapusan kewajiban hijrah dari Makkah karena Makkah sudah menjadi negeri Islam.

(2). Berita gembira dari Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- bahwa Makkah akan menjadi Daarul Islam untuk selama-lamanya.
(Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 29 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

(3). Hijrah tetap disyariatkan, siapa saja yang berada di negeri kafir dan mampu untuk keluar darinya maka wajib berpindah menuju negeri Islam.

(4). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Yang dimaksud dengan negeri syirik adalah negeri yang menampakkan syi`ar kekafiran dan tidak bisa ditegakkan syi`ar Islam di dalamnya secara menyeluruh, seperti adzan, shalat jama`ah, hari raya, shalat jum`at, saya katakan menyeluruh karena ada sebagaian tempat yang menegakkan syi`ar Islam tapi hanya terbatas pada tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas muslim yang hidup di negeri kafir. Ini tidak bisa diikategorikan sebagai negeri Islam. Yang bisa dikatakan negeri Islam hanya negeri yang mampu menegakkan dan menghidupkan syi`ar Islam secara menyeluruh di setiap tempat negeri tersebut”. (Lihat Syarhu Tsalaatsatil Ushuul hal. 130 Cetakan Daar Ats-Tsurayya Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

(5). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi tiga syarat:

1). Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat.

2). Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh ke dalam syahwat.

3). Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian. (Lihat Syarhu Tsalaatsatil Ushuul hal. 131-132 Cetakan Daar Ats-Tsurayya Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

(6). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Adapun bermuqim di negeri kafir maka harus memenuhi dua syarat pokok berikut:

1). Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan meng-gugurkan keimanannya.

2). Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum’at dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama ‘ah lain bersamanya yang mengikuti shalat Jum’at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi’ar-syi’ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana). (Diringkas dari Syarhu Tsalaatsatil Ushuul hal. 132-133 Cetakan Daar Ats-Tsurayya Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

(7). Kebaikan yang terhalangi karena terputusnya hijrah dapat tercapai melalui jihad dan niat.

(8). Asy—Syaikh Abdul Muhsin Al-Qasim berkata: “Hijrah disyari`atkan karena beberapa hikmah:

1). Menjaga agama seorang hamba agar tidak hilang atau berkurang.

2). Menyelamatkan agama dari fitnah.

3). Khawatir tidak dapat menampakkan syi`ar-syi`ar Islam”. (Lihat Kitab Taisiirul Wushuul Syarhu Tsalaatsatil Ushuul Hal. 160 Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

(9). Wajibnya keluar untuk berjihad apabila ada perintah dan ketetapan dari pemimpin kaum muslimin. Hal ini tersirat penjelasan bahwasannya di antara syarat berjihad fii sabiilillah adalah adanya imam atau pemimpin dan bendera. (Lihat Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 30 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

(10). Kapan suatu kondisi jihad dihukumi menjadi fardhu `ain? Jawab:

1). Jika pemimpin kalian memerintahkan kalian untuk berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berperang.

2). Jika sebuah negara dikepung oleh musuh.

3). Jika dua barisan pasukan telah bertemu, yakni pasukan kafir dan muslim sudah berhadapan.

4). Jika seseorang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengoperasika sebuah senjata yang tidak ada orang lain yang bisa mengoperasikannya kecuali orang tersebut, maka jihad menjadi fardhu `ain baginya. (Diringkas dari Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 14-15, Cetakan Daar Al-Kutub Al-`Alamiyyah. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

(11). Suatu amal dinilai berdasarkan niatnya.

(12). Kewajiban berjihad dan mempersiapkan diri untuknya.

Semoga bermanfaat. Segala puji untuk Allah yang dengan nikmat-Nya terselesaikan amal-amal shalih, tulisan ini adalah faidah dari materi kajian pekanan di markaz kajian Riyadhush-Shalihin Desa Sumberagung Kec. Mepanga Sulawesi Tengah. Setiap Rabu Malam Kamis.

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Rabu, 17 Jumaadal Uula 1440 H/23 Januari 2019 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *