FAEDAH HADITS RIYADHUS SHALIHIN (Hadits Ke 1) AMAL TERGANTUNG NIAT
Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: “إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ
Artinya: Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Yaitu Umar bin Khaththab –radhiyallalahu`anhu- ia berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallhu`alaihi wa sallam- bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan seperti apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang ketika hijrah –misalnya- ia hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya niscaya hijrahnya tersebut akan dianggap benar-benar untuk Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk perkara dunia yang ingin diraihnya, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, niscaya hijrahnya hanya akan dianggap sebatas apa yang ia niatkan (bukan untuk Allah dan Rasul-Nya). (Riwayat Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 1907, Abu Dawud no. 2201, At-Tirmidzi no. 1647, Ibnu Majah no. 4227).
SYARAH SINGKAT:
Di dalam Kitab Riyadhush-Shalihin, hadits ini dimasukkan oleh penulisnya menjadi hadits pertama dalam BAB: IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT DALAM SETIAP PERBUATAN DAN UCAPAN, BAIK YANG TERANG-TERANGAN MAUPUN YANG SEMBUNYI-SEMBUNYI.
Asy-Syikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa`diy mengatakan: Salah seorang ulama` ada yang berkata: jika aku menulis sebuah kitab berkenaan dengan ilmu fiqih, pasti aku akan menyantumkan hadits Umar ini pada setiap bab dari bab-bab yang ada. (Lihat Kitab At-Ta`liqaat `Alaa `Umdatil Ahkam Hal. 24 Cet. Darul Fawa’id. (Beliau tulis dalam catatan kakinya: Perkataan ini dinukil dari imam Abdurrahman bin Mahdi –rahimahullah-, lihat Al-Badr Al-Muniir [I/661], atau lihat pula Jaami`ul `Uluum Wal Hikam Hal. 6).
Demikianlah pentingnya pengamalan hadits ini dalam setiap amalan, bahkan setiap bab fiqih karena di dalam perkara fiqih ibadah disyaratkan tentang sahnya suatu amalan haruslah dengan adanya niat dan ikhlas di dalamnya.
Ucapan beliau (Al-Imam An-Nawawi) “dari Amirul Mukminin”, kalimat ini adalah laqab (gelar) yang belum pernah disematkan kepada Khulafa’urrasyidin sebelum beliau, beliau lah yang pertama kali mendapat gelar ini, beliau berkun-yah Abu Hafsh (Hafsh maknanya adalah salah satu jenis dari anak singa), meskipun beliau tidak memiliki anak dengan nama tersebut padahal anak-anak beliau banyak baik yang laki-laki maupun yang wanita, yang seperti ini tidaklah mengapa dan banyak terjadi. Misalnya saja Ummul Mukminin `Aisyah –radhiyallahu `anha- berkun-yah dengan sebutan Ummu Abdillah, padahal Abdullah adalah anak dari saudarinya `Aisyah yaitu anaknya Asma’ dengan Zubair bin Al-Awwam. Dan sudah maklum diketahui bahwa Ummul Mukminin `Aaisyah tidak memiliki anak.
Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam menulis ketika mensyarah kitab `Umdatul Ahkam: Niat secara bahasa adalah Al-Qashdu (menyengaja). Al-Baidhawi berkata: Niat adalah tekad yang terpancar dari hati sesuai dengan apa yang dilihatnya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya. Niat secara syar`I artinya Al-`Azm (tekad kuat) untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala. (Lihat Taisiirul `Allam Syarhu `Umdatil Ahkam, hal. 25 Cet. Darul Maiman).
Niat memiliki dua tingkatan:
1). Niat mengerjakan suatu amalan.
2). Niat untuk siapa amalan tersebut dikerjakan.
Point pertama, tentang niat mengerjakan suatu amalan, hal ini memiliki dua tingkatan lagi: pertama, niat mengerjakan amalan apa? Apakah mandi, ataukah wudhu, ataukah sholat, ataukah puasa, ataukah hijrah–misalnya-. Kedua, niat mengerjakan suatu amalan untuk membedakan satu jenis ibadah dengan ibadah yang lainnya, misalnya jenisnya sholat, maka dalam hal ini sholat apa? Apakah Shubuh, ataukah Dzuhur, ataukah `Ashar ataukah shalat Sunnah–misalnya-.
Point kedua, niat untuk siapa amalan tersebut dikerjakan, maksudnya apakah amalan tersebut untuk Allah ataukah untuk selain Allah. Mestinya adalah lillah, untuk Allah semata. (Disarikan dari Kitab At-Ta`liqaat `Alaa `Umdatil Ahkam Hal. 24 Cet. Darul Fawa’id).
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menjelaskan: Di dalam hadits ini Nabi –shallallahu`alaihi wa sallam- memberikan contoh amalan ibadah berupa amalan HIJRAH. Hijrah adalah perpindahan dari negeri kafir menuju negeri Islam demi menyelamatkan agama. (Lihat Ahkam Al-Qur’an Li Ibni Al-`Arabiy [III/592], Al-Kaafi [I/187], Al-Mughni [IX/236], Majmu` Al-Fatawa [XXVIII/204], Fathul Baari [I/16], Fathul Qaadir [I/218]). Hijrah adalah termasuk amalan yang paling utama, ia termasuk amalan yang Allah gandengkan dengan jihad fii sabiilillah, Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertoIongan (kepada muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (Surat Al-Anfal: 72).
Allah –Jalla wa `Alaa- mendahulukan orang-orang Al-Muhaajirin sebelum orang-orang Al-Anshar baik dalam hal penyebutan kata maupun dalam hal pujian keutamaan mereka, karena orang-orang Al-Muhajirin telah meninggalkan negeri mereka dan rumah-rumah mereka dan juga harta mereka untuk menolong agama Allah -`Azza wa Jalla-, mereka lebih utama dibanding yang lainnya. Hijrah memiliki keutamaan yang agung dan merupakan amalan yang utama, akan tetapi bukan semata-mata hijrah tersebutlah yang utama, keutamaannya dilihat dari niat para pelakunya. Jika hijrahnya karena menginginkan pertolongan Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan dianggap –oleh Allah- sebagai hijrah yang dilakukan untuk Allah dan Rasul-Nya sebagaimana niatnya., maka jadilah amalan hijrah tersebut diterima di sisi Allah serta pelakunya mendapat pahala sebagai orang yang berhijrah, meskipun jika ia keluar untuk berhijrah lalu mati di perjalanan sebelum sampai tujuan niscaya akan dicatat baginya pahala sebagai orang yang berhijrah, sebagaimana Allah berfirman:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surat An-Nisaa’: 100).
Dengan melihat niatnya yang tulus niscaya Allah akan menulis untuknya pahala orang-orang yang berhijrah meskipun ia mati di perjalanan, ini tentu bila hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya atau untuk menolong agama Allah dan karena kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah Fii Syarhi Al-Arba`in An-Nawawiyyah, Hal. 22-23. Karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan).
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan juga menjelaskan dalam paragraph yang lain: siapa yang hijrahnya untuk selain Allah, maka amalannya hanya akan dianggap sebatas yang ia niatkan saja. Ia tidak berhak mendapat pahala di sisi Allah -`Azza wa Jalla-, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu` alaihi wa salllam-: “Barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang hendak diraihnya”. Maksudnya adalah mereka yang hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam namun tujuan mereka bukan karena agama, bahkan tujuan mereka adalah karena di negeri kaum muslimin terdapat perbendaharaan yang diinginkan, dunia, dan juga perdagangan, atau di sana terdapat berbagai kelezatan, maka yang seperti itu hijrahnya akan dianggap hanya untuk dunia dan bukan untuk Allah -`Azza wa Jalla-. Tidak akan dicatat sebagai pahala hijrah untuknya, meskipun secara kasat mata ia berangkat dan berhijrah, akan tetapi perhitungannya adalah tentang tujuannya, tentang niatnya, bukan tentang dzohir yang nampak di depan mata. (Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah Fii Syarhi Al-Arba`in An-Nawawiyyah, Hal. 24-25. Karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan).
Nabi –shallallahu`alaihi wa sallam- selain menyebutkan contoh hijrah menuju Allah, beliau juga menyebutkan contoh hijrah menuju dunia dan wanita, bedanya adalah ketika Nabi menyebutkan lafadz tentang hijrah menuju Allah beliau katakan “fa hijratuhu ilallahi wa rasuulih”, namun ketika menyebutkan tentang hijrah menuju dunia dan wanita beliau cukup mengatakan “fa hijratuhu ilaa maa haajara ilaihi”, beliau tidak katakan fa hijratuhu lidunya yushiibuha aw imra`atin yankihuha”, tidak diulangnya kalimat dunia dan wanita karena perkara tersebut tidak layak dibanggakan sebagai tujuan hijrah, bahkan yang layak baginya adalah mendapat celaan, berbeda dengan hijrah menuju Allah yang memang pelakunya dipuji oleh Allah. Allahu A`lam.
FAIDAH HADITS:
1). Wajibnya bagi setiap muslim untuk mengilmui hukum dan kedudukan amal yang dilakukannya, apakah amalan tersebut disyariatkan ataukah tidak, apakah amalan tersebut wajib atau sunnah, karena amal-amal ibadah tersebut tidak bisa terlepas dari adanya niat.
2). Amal tergantung erat dengan niatnya, yang akan berujung tentang sah atau tidaknya, sempurna atau kurangnya, untuk Allah ataukah yang lain-Nya.
3). Ikhlas atau tidaknya manusia dalam suatu ibadah hanya bisa diketahui dari niatnya, bukan diilihat dari dzahir atau penampilannya semata.
4). Niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa`diy menulis: niat adalah menyengaja dan berkeinginan untuk melakukan sesuatu. Niat tempatnya di hati. Tidak wajib melafadzkan niat untuk amalan apapun menurut ijma` para imam kaum muslimin. Namun sebagian ulama` mutaakhkhirin dari kalangan madzhab syafi`I mensunnahkan untuk melafadzkan niat. (Lihat kembali kitab al-gharar Al-Bahiyyah [I/85], Mughni Al-Muhtaj [I/186]). Akan tetapi pendapat yang shahih bahwa melafadzkan niat adalah bid`ah. (Lihat Kitab Manzhumah Al-Qawa`id Al-Fihiyyah Karya Asy-Syaikh As-Sa`diy, At-Ta`liqaat `Alaa `Umdatil Ahkam Hal. 23-24 Cet. Darul Fawa’id).
Untuk lebih luas tentang masalah hal ini, silahkan baca tulisan saya di http://mukhlisin.com/asal-mula-pelafadztan-niat/
5). Bila ada yang berkata: bukankah seseorang ketika hendak haji atau umrah mengucapkan talbiyyah Labbbaikallahumma Hajjan, atau Labbaikallahumma `Umratan, bukankah ini namanya melafadztak niat? Maka kita jawab: itu bukan lafdzt niat namun memang bagian dari manasik haji atau umrah, ibaratnya lafadz tersebut bagaikan takbiratul ihram bila dalam ibadah sholat.
6). Bila ada yang berkata: bukankah Nabi ketika menyembelih qurban untuk sekeluarga beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ، وَأُمَّتِهِ.. بِاسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, -persembahan- dari Muhammad dan ummatnya, dengan menyebut nama Allah, Allahu Akbar, beliau lalu menyembeliah”. (Riwayat Abu Dawud no. 2795, Ibnu Majh no. 3121). Maka kita jawab: itu bukan lafadz niat, naum itu sifatnya adalah do`a, tidak wajib dibaca namun hukumnya sunnah.
7). Niat memiliki pengaruh yang besar tehadap amalan-amalan mubah atau kebiasaan, sehingga amalan mubah atau kebiasaan bisa bernilai ibadah dan bernilai pendekatan diri kepada Allah. Tentang amalan mubah, misalnya tentang bercocok tanam, berdagang, atau profesi lainnya bisa menjadi bernilai ibadah di sisi Allah jika diniatkan dalam rangka menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah dalam mencari rizki serta berusaha menggapai yang halal. Tentang kebiasaan, misalnya makan, minum, mandi, berpakaian, jika diniatkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atau sebagai sarana dalam menjalankan syariat Allah niscaya akan diganjar pahala berdasarkan niatnya.
8). Niat baik tidak dapat merubah suatu ritual yang haram menjadi halal. Misalnya seseorang berpacaran dan berzina dengan niat menggapai anak yang shalih, ini tentu haram. Misalnya lagi mencuri atau korupsi dengan niat untuk bersedekah membantu faqir miskin, ini juga tidak boleh, contoh lainnya mengambil uang riba untuk membangun masjid, tentu niat yang baik tersebut tidak akan merubah status keharaman apa yang ia upayakan. Sehingga tidak benar bila dipaksakan niat yang baik dapat menghalalkan segala cara.
9). Niat baik tidak dapat merubah suatu ritual yang bid`ah menjadi sunnah. Misalnya seseorang berdzikir dengan subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar masing-masing seratus kali setelah sholat dengan keyakinan itu lebih mengobati jiwa ketimbang hanya hitungan tiga puluh tiga, tentu ini adalah perkara bid`ah yang keji. Contoh lainnya seseorang lebih memilih sholat tanpa menutup aurat karena itu mereka anggap lebih mengingatkan kepada hakikat diri, ini tentu bid`ah yang menjijikkan yang berawal dari anggapan yang penting niatnya baik. Padahal yang dimaksud dalam hadits ini “setiap amal tergantung niatnya” adalah “setiap amal akan ditimbang apakah niatnya ikhlas atau tidak”. Dan ketahuilah bahwa baiknya niat atau pun baiknya tujuan tidak dapat menghalalkan segala cara.
10). Niat yang ikhlas adalah syarat diterimanya amal ibadah. Allah menyebutkan bahwa syarat diterimanya ibadah ada dua, pertama Ikhlas dan kedua Mengikuti petunjuk Nabi. Allah menyebutkan dua syarat ini dalam firman-Nya:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلا
Artinya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas tunduk kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya”. (Surat An-Nisaa’: 125).
Menyerahkan dirinya kepada Allah artinya mengikhlaskan amal kepada Allah, mengamalkan dengan iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah. Sedangkan makna “mengerjakan kebaikan” artinya mengikuti apa yang disyariatkan Allah dalam beramal dan apa yang dibawa oleh Rasul-Nya –shallallahu`alaihi wa sallam- berupa petunjuk dan agama yang haq. (Lihat Syarah Arba`in An-Nawawi, Hal. 31. Karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas). Karena tidaklah suatu amal ibadah dianggap sebagai kebaikan bila menyelisihi petunjuk Nabi-Nya.
11). Hendaknya setiap orang berhati-hati dari perkara yang dapat merusak keikhlasannya. Misalnya Riya’, Sum`ah atau tujuan-tujuan duniawi lainnya yang akan memalingkan niat baiknya.
12). Allah memberikan pahala seberapa besar dan seberapa sempurna atau bahkan tidak mendapat pahala apa-apa bagi hamba-Nya semua itu tergantung niatnya. Sehingga misalnya meskipun seseorang sholat dalam satu shaf yang sama namun pahalanya belum tentu sama, seseorang berinfaq dengan jumlah yang sama pun belum tentu sama pahalanya karena masing-masing mendapat pahala dipertimbangkan dengan niatnya.
13). Hijrah dari negeri syirik/kafir menuju ke negeri Islam adalah ibadah yang utama bila diniatkan karena mencari wajah Allah, dan wajib berhijrah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena Allah. (Lihat Syarah Arba`in An-Nawawi, Hal. 33. Karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas).
Allahu A`lam, semoga bermanfaat!!
|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Senin 12 Ramadhan 1439 H/28 Mei 2018 M.