BID`AH, MERUSAK PERSATUAN
Ditulis Oleh: Mukhlisin Abu Uwais
Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena amalan yang ada dalam perkara agama itu adalah bersifat tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah); karena aturan agama ini sudah sempurna. berbeda dengan bid’ah dalam masalah dunia -jika memang itu harus dianggap bid`ah-, maka dalam perkara dunia tidaklah mengapa mengikuti perkembangan zaman, seperti menggunakan sarana-sarana duniawi yang terus berkembang setiap waktunya, karena itu terkait wasilah dan bukan terkait ibadah/ritual.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Menulis: Sebaik apa pun perbuatan bid`ah tidak akan diterima oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu`alaihi wa sallam-:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama yang tidak ada contohnya dari kami maka tertolak.” (Shahih: HR. Bukhari [no. 2697], Muslim [no. 1718 (17)], Abu Dawud [no. 4606], Ahmad [I/270], Ibnu Hibban [no. 26,27], dari `Aisyah –radhiyallahuanha-).
Dan orang yang beramal dengan perbuatan bid`ah tidak akan diterima oleh Allah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu`alaihi wa sallam-:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan dari kami maka amalan itu tertolak.” (Shahih: HR. Muslim [no. 1718 (18)], Ahmad [VI/146, 180, 256] dari `Aisyah –radhiyallahuanha-).
Oleh karena itu, dalam dakwah Salaf Ahulus-sunnah wal Jamaa`ah senantiasa diulang-ulang tentang peringatan keras atas bahaya syirik dan bahaya BID`AH. Sebab, kedua perkara ini sangat berbahaya bagi kehidupan dunia dan akhirat seseorang, merusak agama, merusak hati, merusak akal, merusak persaudaraan, MERUSAK PERSATUAN, dan merusak kehormatan.
(Disalin Dari Buku MANHAJ AHLUS-SUNNAH WAL JAMA`AH DALAM TAZKIYATUN NUFUS, Hal. 106-107. Karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas).
|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Sabtu 08 Dzulhijjah 1437 H/10 September 2016 M
(Artikel Ini Pernah Dimuat Dalam Akun Facebook Abu Uwais Musaddad Pada Status No. 1084).