FAIDAH HADITS RIYADLUSH-SHALIHIN (Hadits Ke 09) YANG TERBUNUH DAN YANG MEMBUNUH KEDUANYA MASUK NERAKA
Referensi: Kitab Riyadh Ash-Salihin no. 09
وعن أبي بَكرَةَ نُفيع بنِ الحارثِ الثقفيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا التَقَى المُسلِمَان بسَيْفَيهِمَا فالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ في النّارِ. قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، هذا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المقْتُولِ؟ قَالَ: إنَّهُ كَانَ حَريصًا عَلَى قتلِ صَاحِبهِ
Artinya: Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam Neraka.” Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk Neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab: “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Al-Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888).
SYARAH SINGKAT
Keinginan keras atau hasrat itu menempati posisi perbuatan yang hampir sempurna, yaitu apabila seseorang belum menyempurnakan atau merealisasikannya.
Berbeda dengan bisikan hati, getaran jiwa, yang hanya sebatas lintasan tanpa menempuh sebab-sebab amalan, karena manusia tidak bisa mengendalikan lintasan yang lewat di benaknya. Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ …… ٢٨٦
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. (Surat Al-Baqarah: 286).
Faidah Hadits:
- Setiap amal tergantung pada niatnya, karena yang terbunuh terkena hukuman neraka berdasarkan niatannya yang sebenarnya ingin membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh.
- Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka semoga mencapai derajat syahid dan masuk surga.
- Pembunuhan adalah di antara dosa yang menyebabkan masuk neraka.
- Pernyataan masuk neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kekal di neraka.
- Membunuh termasuk dosa besar dan di akhirat pelakunya di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.
- Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “kok bisa yang terbunuh dinyatakan masuk neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Al Qur’an dan lisan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Al Qur’an dan As Sunnah melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin ([1/72]).
- Siapa yang bertekad melakukan suatu maksiat dan ia sudah menempuh sebab-sebabnya, maka ia dinilai seperti pelakunya walau hanya baru berniat. Karena cuma ada halangan saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya akan direalisasikan. Namun urusannya ini terserah Allah, Dia akan mengadzab orang itu jika menghendaki atau Allah akan mengampuni jika Dia menghendaki.
- Hadits ini dimaksud bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan muslim dilatarbelakangi hawa nafsu, kepentingan dunia, dan bukan karena alasan syar’I (seperti jihad).
- Peringatan agar tidak terjadi perang saudara antar sesama ummat Islam, karena jika hal itu terjadi maka akan menjadi sebab lemahnya diri dan melemahnya dakwah kaum uslimin serta membuat Allah murka.
|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Jum’at 23 Jumadal Ula 1447 H / 14 November 2025 M.
Silahkan Dukung Dakwah Pesantren Minhajussunnah Al-Islamiy Desa Kotaraya Sulawesi Tengah Dengan Menjadi DONATUR.
REKENING DONASI: BRI. 1076-0100-2269-535 a.n. PONPES MINHAJUSSUNNAH KOTARAYA
Konfirmasi ke nomer HP/WA 085291926000. Jazaaakumullahu khairan.
