FAIDAH HADITS RIYADLUSH-SHALIHIN (Hadits Ke 10) PERBEDAAN PAHALA ANTARA SHALAT BERJAMAAH DENGAN SHALAT SENDIRIAN

Hadits Ke 10:

وعن أبي هريرةَ رضي الله عنه قَالَ: قالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: صَلاةُ الرَّجلِ في جمَاعَةٍ تَزيدُ عَلَى صَلاتهِ في بيتهِ وصلاته فِي سُوقِهِ بضْعًا وعِشرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أنَّ أَحدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضؤَ، ثُمَّ أَتَى المَسْجِدَ، لا يَنْهَزُهُ إِلا الصَلاةُ، لا يُرِيدُ إلا الصَّلاةَ: لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بها خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ المَسْجِدَ، فإِذا دَخَلَ المَسْجِدَ كَانَ في الصَّلاةِ مَا كَانَتِ الصَّلاةُ هِي تَحْبِسُهُ، وَالمَلائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ في مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ، مَا لَم يُؤْذِ فيه، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ. مُتَّفَقٌ عليه، وهذا لفظ مسلم.

Artinya: Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Shalat seseorang dengan berjamaah itu pahalanya melebihi pahala shalat yang dikerjakan sendirian di rumahnya dan shalatnya di pasar, dengan pahala dua puluh (23-29) derajat. Yang demikian itu dikarenakan jika salah seorang di antara mereka telah berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian dia datang ke masjid dan tidak ada yang mengeluarkan  dan membuatnya beranjak (dari rumahnya) kecuali untuk mengerjakan shalat, dan tidak ada tujuan lain selain shalat (berjamaah), maka tidaklah dia melangkahkan kakinya satu Langkah melainkan akan ditinggikan derajatnya dan dihapuskan kesalahannya, hingga dia masuk ke masjid. Sesudah masuk masjid, dia senantiasa dianggap berada dalam keadaan shalat selama shalat itulah yang menahan dirinya.

Para malaikat mendoakan salah seorang di antara kalian selama dia masih berada di tempatnya mengerjakan shalat. Mereka mendoakan: “Ya Allah, berikanlah Rahmat kepadanya. Ya Allah, berikanlah ampunan kepadanya. Ya Allah, terimalah taubatnya”. Yakni selama orang itu tidak menyakiti (mengganggu orang lain) di dalamnya, dan selama dia tidak berhadats”. (Muttafaqun ‘alaih, dan lafadz tersebut milik Muslim no. 640).

 

SYARAH SINGKAT:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Makna hadits ini adalah apabila seseorang shalat berjamaah di masjid, maka shalat yang dia lakukan ini lebih baik daripada shalat di pasar atau pun di rumahnya dengan dua puluh tujuh kali lipat, karena shalat berjamaah adalah menegakkan sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah.

Beliau juga menjelaskan: Inti dari hadits ini (berkaitan dengan bab yang dibahas) adalah sabda beliau “kemudian dia datang ke masjid dan tidak ada yang membuatnya beranjak (dari rumahnya) kecuali untuk mengerjakan shalat, dan tidak ada tujuan lain selain shalat (berjamaah)”. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi tolak ukur untuk mendapatkan pahala yang besar ini adalah niat.

Jika dia keluar dari rumahnya tidak bertujuan untuk shalat, maka tidak akan ditulis baginya pahala seperti itu. Misalnya jika dia keluar untuk berangkat ke tokonya, kemudia dia mendengar adzan dan pergi shalat, dalam hal ini dia tidak mendapat pahala KELUAR MENUJU MASJID untuk shalat, karena pahala ini hanya diperoleh bagi orang yang keluar rumah dengan satu tujuan yaitu hanya untuk shalat. Tetapi, mungkin saja dicatat baginya pahala ketika berangkat dari tokonya atau tempat bekerja menuju masjid, selama dalam keadaan bersuci (menggunakan wudhu sebelum keluar rumah *Pent). (Lihat Syarh Riyadhish-Shalihin, Jilid 1 hal. 73-74, Cetakan Madarul Wathan Lin-Nasyr. Karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

 

FAIDAH HADITS:

  1. Bolehnya shalat sendirian di rumah atau di pasar, seandainya hal tersebut tidak diperbolehkan niscaya tidak ada tingkatan atau derajat pahala dalam ibadah shalat.
  2. Shalat di masjidnya pasar adalah disyariatkan, meskipun dibolehkan mengerjakan shalat secara sendiri-sendiri di tempat tersebut, yang lebih utama tetaplah menjadikan masjid sebagai tempat melaksanakan shalat berjamaah.
  3. Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan pahala dua puluh derajat lebih (yakni antara 23 sampai 29 derajat).

Keutamaan ini tidaklah hanya berhukum sunnah atau sebatas anjuran sebagaimana yang menjadi anggapan Sebagian orang. Akan tetapi hukumnya wajib karena beberapa alasan berikut:

a). Shalat berjamaah membuahkan pahala yang besar.
b). Terdapat kecaman dan ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah dalam hadits-hadits yang shaihih.

c). Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan seorang yang buta agar memenuhi seruan adzan (dengan shalat berjamaah) jika mendengarnya.

Apabila ada orang bertanya: “Bagaimana mungkin shalat sendirian itu diperbolehkan pada saat yang sama ternyata diawajibkan untuk shalat berjamaah?”, maka pertanyaan ini saya jawab: “shalat sendirian itu boleh-boleh saja, tetapi pelakunya tetap berdosa karena telah meninggalkan shalat berjamaah.” Allahu A’lam. (Semua point faidah di atas disalin dari Kitab Bahjatun-nadzirin Syarhu Riyadhish-shalihin, Jilid 1 Hal. 37-38 Cet. Daar Ibnul Jauziy. Karya Asy-Syaikh Salim bin `ied Al-Hilaliy).

|Kotaraya, Sulawesi Tengah. Selasa 29 Al-Muharram 1448 H / 14 Juli 2026 M. Di Pesantren Minhajussunnah Kotaraya.

Silahkan Dukung Dakwah Pesantren Minhajussunnah Al-Islamiy Desa Kotaraya Sulawesi Tengah Dengan Menjadi DONATUR.
REKENING DONASI: BRI. KCP. KOTARAYA 1076-0100-2269-535 a.n. PONPES MINHAJUSSUNNAH KOTARAYA, Konfirmasi ke nomer HP/WA 085291926000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *